4 Perkawinan yang Dilarang di Adat Batak Toba

Menikah adalah prosesi yang sakral dalam hidup seseorang, apalagi bagi mereka yang menjunjung tradisi turun-temurun dari keluarga. Menghadirkan upacara pernikahan yang sesuai dengan adat istiadat merupakan suatu hal yang membanggakan dan penuh kesakralan.

Pernikahan ialah suatu peristiwa yang penting dalam kehidupan masyarakat, sebab perkawinan tidak hanya menyangkut wanita dan pria calon mempelai saja, tetapi juga berhubungan dengan kedua keluarga mempelai.

Pernikahan adat Batak menjadi salah satu acara yang cukup panjang dan rumit dalam tata pelaksanaannya.

Bukan hanya yang berhubungan dengan prosesi adatnya, tetapi adat Batak sangat ketat dalam urusan pernikahan dengan suku mereka sendiri.

Terdapat beberapa pernikahan yang terlarang oleh adat Batak, terutama adat dari Batak Toba. Lantas, apa saja sih larangan tersebut? Penasaran? Berikut ulasannya.

1. Namarito

Namarito atau ‘ito’ dalam bahasa Batak Toba, dimaksudkan kepada saudara laki-laki dan perempuan yang merupakan satu ketentuan tidak boleh saling menikahi atau dinikahkan pada suku Batak Toba.

Prinsip ini sangat diteguhkan di dalam masyarakat Batak. Bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi sosial dari masyarakat Batak itu sendiri.

Kategori Namarito:

- Patrilateraal croos cousin, yakni antara seorang laki-laki dengan putri Namboru (Namboru dalam Batak Toba merupakan saudara perempuan ayah) dan atau seorang perempuan dengan putra Tulang (Tulang dalam Batak Toba merupakan saudara laki-laki ibu).

- Parallel cross cousin, yakni anak dari Bapatua/Bapauda atau anak dari Inangtua/Inanguda juga dilarang untuk dinikahi, karena akan dianggap marsubang alias incest.

2. Namarpadan

Namarpadan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh salah satu marga dengan marga lain sebagai marga yang bersaudara kandung, dan atau karena satu hal dan lainnya dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah oleh karena adanya padan marga ini.

Adapun beberapa marga yang marpadan, yakni:

1. Hutabarat-Silaban Sitio

2. Manalu-Banjarnahor

3. Manullang-Panjaitan

4. Naibaho-Lumbantoruan

5. Nainggolan-Siregar

6. Pangaribuan-Hutapea

7. Pasaribu-Damanik

8. Purba-Lumbanbatu

9. Sibuea-Panjaitan

10. Sihotang-Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)

11. Silalahi-Tampubolon

12. Simamora Debata Raja-Lumbangaol

13. Simamora Debata Raja-Manurung

14. Simanungkalit-Banjarnahor

15. Sinaga Bonor Suhutnihuta-Pandeangan Suhutnihuta

16. Sinaga Bonor Suhutnihuta – Situmorang Suhutnihuta

17. Sinambela-Panjaitan

18. Sitorus-Hutajulu (termasuk pula Hutahaean, Aruan)

19. Sitorus Pane-Nababan

20. Tampubolon-Sitompul

3. Dua Punggu Saparihotan

Dua Punggu Saparihotan merupakan larangan pernikahan antara dua laki-laki bersaudara dengan dua perempuan bersaudara.

Artinya, jika seorang laki-laki sudah menikahi seorang perempuan, maka saudara kandung si laki-laki itu tidak boleh menikah lagi dengan saudara kandung si perempuan.

4. Pariban Na So Boi Olion

Meski terdengar akrab bahwa muda-mudi Batak sudah memiliki pasangan sejak kecil yang dimaksud pariban, atau anak gadis tulang. Namun ada juga ketentuan dalam suku Batak Toba bahwa Pariban tersebut tidak dapat dinikahi atau di-olion.

Pariban Na So Boi Olion atau pariban yang tidak bisa dinikahi ini adalah:

Pertama

Pariban kandung hanya dibenarkan menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya, 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan yang merupakan Pariban kandung mereka, dan yang dibenarkan untuk dinikahi hanya salah satu dari mereka, dan tidak bisa kedua laki-laki ini menikahi pariban-pariban lainnya.

Kedua

Pariban kandung atau tidak berasal dari marga anak perempuan dari marga ibu ibu kandung kita sendiri atau dalam bahasa Batak disebut (Tulang Rorobot).

Jika Ibu yang melahirkan ibu kita bermarga A, maka perempuan yang bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.

Demikian beberapa pernikahan yang terlarang di adat Batak yang perlu kamu ketahui khususnya halak Batak.

Posting Komentar

0 Komentar